Pembelajaran Tatap Muka SMA dan SMK di Banten Dimulai. Ini Catatan IDAI :

Pembelajaran Tatap Muka SMA dan SMK di Banten Dimulai 1 September, Ini Catatan IDAI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banten mengingatkan sebelum dimulai pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA dan SMK agar terlebih dahulu memenuhi persyaratan. Anak-anak yang berusia diatas 12 tahun dan sudah di vaksin direkomendasikan dapat mengikuti PTM terbatas. "Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi," kata Ketua IDAI Banten Didik Wijayanto kepada Kompas.com. Selasa (31/8/2021).
Selain itu, orang tua juga mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan anaknya kembali bersekolah. Pertimbangannya anak tidak ada komorbiditas, dan jika terdapat komorbiditas diminta untuk mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu. Kemudian, anak sudah memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengetahui apa yang boleh dan hal yang tidak boleh dilakukan agar tidak tertular atau menularkan Covid-19.
Selanjutnya, selain tenaga pendidik dan anak, anggota keluarga di rumah juga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. "Sehingga orangtua diberi kebebasan untuk anaknya apakah ingin daring atau luring (sekolah hrs menyiapkan)," ujar Didik. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan angka kasus aktif di bawah 8 persen, angka kematian, cakupan vaksinasi diatas 80 persen, ketersediaan tes PCR, dan ketersediaan tempat tidur untuk anak di rumah sakit. Menurut Didik, keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah, lanjut Didik, diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian. "Intinya sekolah buka dengan persyaratan," tegas Didik. Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim akan memulai kembali PTM terbatas untuk jenjang SMA dan SMK pada 1 September 2021.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Ternyata Kuliah Bisa Meningkatkan Kebahagiaan
- Kisah viral cita-cita Siswa Dipatahkan Oknum Guru
- Ketentuan Portofolio Bidang Seni dan Olahraga SNBP-SNBT 2023, Persiapkan Yuk!
- Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Kuliah Gratis Plus Jadi PNS
- Ilmuwan Temukan Bakteri yang Bisa Hasilkan Listrik
Kembali ke Atas




